Jumat, 13 November 2015

PENTINGNYA MUNASABAH DALAM PENAFSIRAN AL-QUR'AN

Resensi buku Diskurus Munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Mishbah

Buku : Diskurus Munasabah Al-Qur’an dalam Tafsir Al-Mishbah

Penulis : Dr. Hasani Ahmad Said, M.A.

Editor : Nur Laily Nusroh, Abdul Manaf

Penerbit : Amzah

Tahun Terbit :  2014

ISBN : 978-602-8689-95-3

Halaman : xxxii+294 hlm.



Apa si yang disebut munasabah? Pengertian dari ilmu munasabah? Jadi menurut Hasani Ahmad Said dalam buku ini. “Ilmu munasabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surah/ayat dan surah/ayat lain) merupakan bagian dari ‘ulum Al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseleruhan ayat Al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh.” yang terdapat dalam bukunya pada halaman 7.

Hasani Ahmad Said adalah Doktor terbaik, tercepat dan termuda pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2011. Ia menyelesaikan studi S-1 hingga S-3 di UIN Syarif Hidayatullah, dengan konsentrasi Tafsir-Hadis. Saat ini menjadi dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta, program S-1 dan S-2. Dalam mata kuliah Tafsir Ekonomi dan  Studi Islam.

Kajian tentang munsabah berdasar dari turunnya ayat-ayat dan surah-surah Al-Qur’an yang tidak tersusun seperti buku, melainkan ayat demi ayat, surat demi surat. Maka Nabi memberi tahu tempat ayat-ayat itu dari segi sistematika urutannya dengan ayat-ayat atau surah-surah yang lainya sambil memerintah sahabatnya untuk menulisnya. Dalam Al-Qur’an, ada beberapa ayat yang menunjukan bahwa Al-Qur’an adalah satu kesatuan yang memiliki keserasian.



“Maka tidakakah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya” QS.An-Nisa : 82


“Alif Lam Ra. (Inilah) Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi kemudian dijelaskan secara terperinci, (yang diturunkan) dari sisi (Allah) Yang MahaBijaksana, MahaTeliti” QS.Hud : 1

Penulis mengatakan “Kajian terhadap Al-Qur’an dan hadis telah berjalan dalam sejarah yang cukup panjang. Al-Qur’an adalah wahyu Ilahi yang berisi nilai-nilai universal kemanusiaan. Ia diturunkan untuk dijadikan petunjuk, tidak hanya untuk sekelompok manusia, tetapi juga untuk seluruh manusia hingga akhir zaman. Meskipun demikian, Al-Qur’an bukanlah kitab ensiklopedi yang memuat segala hal. Al-Qur’an semestinya tidak ditonjolkan sebagai kitab antik yang harus dimitoskan karena hal tersebut bisa menciptakan jarak antara Al-Qur’an dengan realitas sosial.” yang berarti Al-Qur’an tidak hanya diperuntukan pada zaman Nabi saja, melainkan untuk tuntunan umat manusia hingga akhir zaman.

“Susunan ayat dan surah dalam  Al-Qur’an memiliki keunikan yang luar biasa. Sesungguhnya tidak secara urutan saat wahyu diturunkan dalam subjek bahasan. Rahasianya hanya Allah Yang Mahatahu karena dia sebagai pemilik kitab tersebut. Jika seseorang bertindak sebagai editor yang menyusun kembali kata-kata buku orang lain dan mengubah urutan kalimat, tentu akan mudah memengaruhi seluruh isinya. Oleh sebab itu, hasil akhir tidak dapat diberikan kepada pengarang karena hanya sang pencipta yang berhak mengubah kata-kata dan materi guna menjaga hak-haknya.” -M.M. Al-Azhami (seorang cendikiawan terkemuka di bidang ilmu hadis).

Dalam buku ini penulis menuliskan, memetakan abad, tokoh, dan karya-karya yang membuktikan adanya munasabah, keterkaitan, dan kesatuan Al-Qur’an yang komprehensif sebagaimana berikut.
Abad
Tokoh
Karya
II
Ma’mar bin Al-Mutsanna
Majaz Al-Qur’an
Al-Farra (w.270 H)
Ma’an Al-Qur’an
III
Al-Jahizh (w.255 H)
-    Nazhm Al-Qur’an
-    Al-Bayan wa Al-Thibyan
Ibnu Qutaibah (w.276 H)
Ta’wil Musykil Al-Qur’an
IV
Al-Rummani (w. 386 H)
Al-Nukah fi I’jaz Al-Qur’an
Al-Khaththabi
Bayan I’jaz Al-Qur’an
V
Al-Baqillani
I’jaz Al-Qur’an
Al-Jurjani (w.471 H)
-    Dala’il Al-Qur’an
-    Al-Muqtadab fi Syarh Kitab Al-Wasith fi I’jaz Al-Qur’an
-    Asrar Al-Balaghah
-    Dala’il Al-I’jaz
-    Risalah Al-syafiyyah fi I’jaz
VI
Ibnu Athiyah (w.545 H)
Al-Mihrar Al-Wajiz
Qadhi Iyadh (w.544 H)
Al-Syifa bi Ta’rif Huquq Al Mushthafa
Al-Zamakhyari (w. 538 H)
Al-Kasysyaf
VII
Imam Al-Razi (w. 606 H)
Nihayah Al-Ijaz fi Dirasah Al-I’jaz
VIII
Ibnu Al-Qayim Al-Jauziyah (w. 751 H)
Al-Tibyan fi Aqsam Al-Qur’an
IX
Burhanuddin Al-Biqa’I (w. 885 H)
Nazhm Al-Durar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar
X
Al-Suyuthi (w. 911 H)
Tanasuq Al-Durar fi Tanasub Al-Suwar
Abu Al-Su’ud (w. 982 H)
Irsyad Al-‘Aql Al-Salam ila Mazaya Al-Qur’an Al-Azhim
XIII
Syihabuddin Mahmud Al-Alusi (w. 1270)
Ruh Al-Ma’ani fi Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim wa Al-Sab’ Al-Matsani
XIV
Muhammad Abduh (w. 1323 H)
Tafsir Juz Amma
Rasyid Ridha (w. 1354 H)
Tafsir Al-Qur’an Al-Hakim
Mahmud Syaltut (w. 1963 H)
Ila Al-Qur’an Al-Karim
XV
Sa’id Hawwa
Al-Asas fi Al-Tafsir
            *Terdapat di halaman 29

Munasabah memang sudah terjadi sejak zaman dahulu, kajian mendalam berkenaan dengan munasabah Al-Qur’an  telah sering dilakukan oleh beberapa kalangan ulama ‘ulum Al-Qur’an dari klasik sampai pramodern. Adapun yang paling focus mengupas tuntas, diantaranya Abu Bakar Al-Naisburi (w.324 H), Imam Al-Zarkasyi (745-794 H), Ibnu Ahmad bin Ibrahim Al-Andalusi (w.807 H), Al- Suyuthi (849-911 H/1455-1505 M), Burhanuddin Al-Biqa’i (w.885 H/1480 M), dan Al-Zarqani (w.1367 H).

Dalam buku ini di halaman 46, penulis menyatakan “Pada dasarnya perdebatan munasabah berkaitan dengan tartib al-suwar dan tartib al-ayat. Al-Suyuthi dalam Al-Itqan memberikan informasi bahwa ada tiga sumber kronologis pewahyuan surah, yaitu Ibnu Abbas, manuskrip karya Umar bin Muhammad bin Abdil Kafil, serta Ikrimah dan Husain bin Abi Al-Hasan. Sumber yang berasal dari Ibnu Abbas dan Umar ternyata berbeda dengan mushaf yang ada sekarang. Dua sumber itu hanya menyebutkan 113 Surah (minus surah Al-Fatihah) yang terbagi menjadi dua periode, yaitu Mekkah (Makkiyah) sebanyak 85 surah dan Madinah (Madaniyah) sebanyak 28 surah. Sementara itu, sumber dari Ikrimah sedikit tampil beda dengan 111 surah, 82 surah diantaranya termasuk ke dalam kategori Makkiyah dan 29 surah lainnya termasuk ke dalam kategori Madaniyah.” Tokoh yang bisa dibilang pencetus pertama kajian munasabah adalah Al-Naisaburi (w.324 H). Namum Muhammad Husain Al-Dzahabi memaparkan bahwa karya ini sayangnya sudah tidak ditemukan lagi. Selanjutnya, paling tidak ada dua ulama klasik yang dijadikan acuan dalam pemikiran munasabah, yaitu Al-Zarkasyi dan Al-Biqa’i.

“Ilmu munasabah pada umumnya adalah kajian tentang hubungan logis antara sejumlah susunan ayat atau ide sehingga diperoleh keterkaitan satu ayat atau kandungannya dengan ayat atau kandungan sebelum dan sesudahnya.” – Al-Biqa’I (809-885 H/ 1406-1480 M).

Al-Biqa’i menegaskan bahwa siapa yang memahami kehalusan dan keindahan susunan kalimat yang terdapat pada surah ini, ia akan mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah mukjizat dari segi kefasihan lafalnya dan kemuliaan makna yang terkandung di dalamnya; di samping kemukjizatannya juga disebabkan oleh susunan kata dan surahnya.

Maka Ilmu Munasabah ini sangat penting sekali untuk memahami makna Al-Qur’an dalam membantu proses penakwilan dan cermat. Pada dasarnya Munasabah terbagi menjadi 2, Munasabah ayat dengan ayat dan Munasabah surah dengan surah. Dengan adanya munasabah, tentu menegaskan bahwa keserasian di setiap bagian Al-Qur’an meruapak mukjizat yang tidak terbantahkan.

Buku ini sangat baik menurut saya. Dari Cover terlihat simple, dan jelas dari penulisan judul buku. Memaparkan banyak ayat-ayat Al-Qur’an beserta arti, hadist-hadist, kutipan dari buku-buku lain sehingga pembaca lebih percaya untuk membacanya.

Tapi dalam buku ini terdapat kekurangan, seperti tidak adanya daftar isi, sehingga pembaca sulit untuk menemukan bab beserta halaman dari buku yang ingin dibaca. Penggunaan bahasa yang sedikit kurang dimengerti.

Kesimpulannya, buku ini sangat direkomendasikan untuk semua kalangan yang ingin tahu, memperdalam tentang Ilmu Munasabah Al-Qur’an. Mungkin khususnya untuk mahasiswa jurusan Tafsir-Hadis. Dengan sumber terpercaya seperti ayat-ayat yang dilansirkan di dalamnya, hadist-hadist yang ditulisnya.

Peresensi         : Rama Zikriyadi, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Fakultas Ekonomi dan  Bisnis, Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan A Semester 1, NIM: 11150840000005